Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Bangsa

pembebasan tom lembong dan hasto

topmetro.news, Jakarta – Pembebasan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti. Keputusan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

Tom Lembong dibebaskan melalui abolisi yakni penghapusan proses dan akibat hukum atas kasus yang menjeratnya. Dia segera keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sejak Jumat (1/8/2025) pagi, pengacara dan keluarga serta pendukung Tom Lembong telah menanti di luar Lapas.

Sementara, Hasto mendapatkan amnesti, pengampunan resmi dari negara atas dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya tengah diproses.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pemberian abolisi dan amnesti merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan nasional.

“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan yang sama. Dan pada HUT kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” ujar Juri di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Sebelum pembebasan, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah menjenguk Tom di Lapas Cipinang yang memperkuat spekulasi tentang jalinan komunikasi lintas kubu.

Menurut Juri, Prabowo tak melakukan intervensi hukum terkait pemberian abolisi dan amnesti. “Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum,” katanya.

Apakah Keputusan Presiden (Keppres) atas hal itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Juri meminta untuk menunggu. “Keppresnya tunggu saja, nanti Pak Ariyo (Kepala Sekretariat Presiden) akan menyampaikan informasi,” ucapnya.

sumber:okezone

Related posts

Leave a Comment